Senin, 04 September 2017
Ngutil Pentile LPG 2.18 Biji, Si Budi Masuk Bui
Pasuruan, bukaksitikjos.com - Budi Hartono (30) warga Dusun Canga’an, Desa Kebotohan, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan, Kamis (24/8/2017), dijebloskan ke tahanan Mapolsek Wonorejo. Pria ini berususan dengan polisi karena tertangkap tangan mencuri Valve tabung elpiji 3 kg dari gudang Elpiji SPBE di Desa Coban Blimbing, Kecamattan Wonorejo. Tak tangguyng-tanggung, jumlahnya mencapai ribuan biji.
Sesuai pengakuannya di hadapan petugas penyidik, dia sudah melakukan aksi pencurian Valve tabung elpiji 3 kg sebanyak 3 kali. Saat tertangkap petugas Satpam, dirinya tengah membawa 184 biji. Jika dihitung total, dirinya sudah mencuri sekitar 2.158 biji. Kini petugas Polsek Wonorejo masih melakukan pengembangan. Yakni mencari panadahnya.
Tohiri (42), pemilik gudang selama ini mengaku kesulitan mencari pelakunya. Dengan diam-diam, dirinya meminta kepada petugas Satpam gudang untuk menelusuri pelakunya. Tidak sia-sia, seorang petugas Satpam yang ditugasi berhasil memergoki Budi Hartono sedang membawa Valve tabung elpiji 3 kg. Setelah dicek, ternyata yang dicuri mencapai ratusan biji.
Modusnya, Valve tabung elpiji yang dicuri diletakkan di belakang kompresor yang biasa tiap hari bekerja. Seperti biasa, kompresor ini dibawa pulang. Bersama kompresor itulah Valve tabung elpiji tersebut dibawa. “Bermula laporan dari Satpam SPBE mengetahui tersangka membawa karung sak berisi Valve Elpiji sebanyak 184 biji yang disembunyikan di belakang kompresor yang akan di bawa pulang tersangka,” terang Kapolsek Wonorejo AKP Supriadi.
Hasil penyelidikan dan pemeriksaan terhadap pelaku, ternyata aksi ini sudah dilakukan ke 3 kalinya. Aksi sebelumnya tersangka membuka gudang dengan kunci duplikat. Tapi sebelumnya pelaku lebih dulu menyembunyikan Valve tabung elpiji di karung sak yang diletakkan di belakang kompresor yang akan dibawa pulang.
Kasubbag Humas Polres Pasuruan AKP Suriyatin menyatakan, tersangka dikenakan pasal 363 KUHP tentang penurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. “Tersangka Budi Hartono dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian,” kata AKP Suprihatin. (kadir)
Blog Post
Related Post
- Latih PBB Serta Wasbang di SMK Muhammadiyah Cawas
- Danramil Cawas Bersama Kades Burikan Cek Longsor Bukit Putih
- Himbau Warga Untuk Waspadai Terjadinya Bencana Alam
- Perkuat Ukhuwah Kebangsaan, Kasdim 0703 Cilacap Ikuti Tabligh Akbar di Masjid Agung Darussalam Cilacap
- Lecehkan Orang Lain, Novel Baswedan Dilaporkan Ke Polisi
- Disambi Ngopi, Wilayah Gadingrejo Kondusif Dengan Sinergitas TNI Polri