menu melayang

Rabu, 06 November 2019

Polisi Sumberpucung Berhasil Bongkar Kawanan Perdagangan Anak




Malang - Unit Reskrim Polsek Sumberpucung berhasil membongkar kasus perdagangan anak, Senin (4/11) malam. Polisi mengamankan dua orang wanita yang menjadi pelakunya. Satu orang berperan sebagai pemilik tempat yang mempekerjakan korban, sedangkan satu lagi berperan sebagai perekrut.

Mereka adalah, Tiwi Rahayu alias Reva, 32. Warga asal Maospati Kabupaten Magetan yang menetap di Sumberpucung ini adalah pemilik karaoke yang mempekerjakan korban. Dan, KA, 15, warga asal Kelurahan/Kecamatan Turen ini, yang merekrut korban.

Sedangkan korbannya adalah SAA, 15, warga Tempursari Kabupaten Lumajang. Selain dieksploitasi sebagai pemandu lagu alias Purel, korban juga diminta melayani tamu untuk melakukan hubungan badan. Ini artinya korban dijadikan pekerja seks komersial (PSK). "Karena korbannya anak-anak serta pelakunya wanita, usai kami minta keterangan mereka langsung kami limpahkan ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Polres Malang," jelas Kanitreskrim Polsek Sumberpucung, Ipda Zaenal Arifin.

Menurutnya, terbongkarnya kasus perdagangan anak di bawah umur ini, bermula dari laporan orang tua korban. Dalam laporannya, SAA telah meninggalkan rumah sejak tanggal 31 Oktober 2019. Keluarga melapor ke polisi, setelah mengetahui bahwa korban berada di wilayah Kecamatan Sumberpucung.

Berdasarkan laporan tersebut, polisi kemudian menindaklanjutinya. Diketahui, bahwa korban berada di sebuah tempat karaoke milik tersangka Reva. Akhirnya, tanpa menunggu waktu polisi langsung menangkap Reva serta KA. Keduanya ditangkap di tempat karaoke milik Reva, di Jalan Nusantara Desa/Kecamatan Sumberpucung.

"Kasusnya saat ini masih dikembangkan oleh UPPA Polres Malang. Karena ada kemungkinan, korbannya lebih dari satu orang," ujar Zaenal.

Dari hasil pendalaman kasus, termasuk interogasi korban, bahwa korban sebelumnya dijanjikan akan dikerjakan di sebuah cafe. Namun kenyataannya, korban dijadikan sebagai pemandu lagu.

Selain menjadi pemandu lagu, korban juga dipaksa untuk melayani tamu yang membokingnya. Tarif untuk melakukan hubungan badan, ditentukan oleh tersangka Reva.

Akibat dari perbuatannya tersebut, keduanya terancam dijerat dengan pasal 83 Jo pasal 76F dan pasal 88 Jo pasal 76I Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dan pasal 2 ayat 1 Undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.(agp/lim)

Blog Post

Related Post

Back to Top

Cari Artikel