menu melayang

Minggu, 23 Desember 2018

Polda Jatim Periksa 36 Saksi Tekait Amblesnya Jalan Raya Gubeng Surabaya


LINTAS BATAS HOT, SURABAYA   -  Status kasus amblesnya jalan umum di Jalan Raya Gubeng Surabaya naik ke tingkat penyidikan, setelah tim penyidik mengumpulkan keterangan dari ke-35 saksi, di antaranya pihak dari kontraktor proyek basement di sisi kiri jalan yang ambles, yakni PT Nusa Konstruksi Enjiniring, dua ahli saksi Geologi dan kontruksi. Hasilnya, bukti permulaan adanya unsur pidana terpenuhi. “Kami ulangi, kami pastikan ada pidananya dan ada tersangkanya

“Tim investigasi sudah menaikkan status kasus insiden amblesnya jalan di Raya Gubeng Surabaya dari penyelidikan ke penyidikan. Ditemukan bukti adanya unsur pidana. Tentunya nanti ada tersangka,“tegas Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera, Jumat (21/12/2018).

Hal itu penyidik setelah minta keterangan kepada 36 saksi dua saksi ahli. Hal Ini bias dipastikan,  bahwa ini pidana. “ Kami pastikan ada tersangkanya,” lanjut Kombes Barung –sapaan akrabnya. Dan siapa nama tersangka dan dari pihak apa, akan disampaikan langsung oleh Kepala Polda Jatim, Irjen  Luki Hermawan.

Ada dua pasal yang diterapkan penyidik dalam kasus itu, yakni Pasal 192 dan 194 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Dua pasal itu pada intinya menerangkan perbuatan individu atau kelompok yang dengan sengaja menyebabkan kerusakan bangunan lalu lintas umum serta membahayakan. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.

Untuk diketahui, Jalan Raya Gubeng Surabaya mendadak ambles pada Selasa (18/12/ 2018) sekira pukul 21.45 WIB. Titik ambles segaris dengan kegiatan proyek basement atau parkir bawah tanah di sisi kiri jalan yang dikerjakan oleh PT Nusa Konstruksi Enjiniring. Insiden itu menyebabkan timbulnya lubang besar sedalam kira-kira 20 meter dan menyedot seluruh badan Jalan Raya Gubeng.

Hal itu berakibat jalur lalu lintas terputus. Tidak hanya itu, amblesan menyebabkan sebagaian bangunan milik Bank Negara Indonesia dan sebuah took tas di kanan jalan juga rusak. Sejak Kamis (20/12/2018) sore, kegiatan pemulihan atau recovery jalan dilakukan oleh Pemerintah Kota Surabaya. Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini menargetkan, proses pengurukan dan penimbunan rampung sekitar seminggu. (mbah)

Blog Post

Related Post

Back to Top

Cari Artikel